East Ventures dan Kadin Rilis Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 06 Februari 2024
East Ventures dan Kadin Rilis Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web

ECOVISEA merupakan kalkulator gas rumah kaca berbasis web. Foto: East Ventures

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - East Ventures dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), meluncurkan ECOVISEA atau Emission Calculator & Visualization Southeast Asia (Kalkulator Emisi & Visualisasi Asia Tenggara).

Berkolaborasi dengan WRI Indonesia, ECOVISEA merupakan kalkulator emisi gas rumah kaca (GRK) global berbasis web. Kalkulator ini dapat digunakan secara gratis oleh perusahaan untuk menghitung dan mengukur dampak lingkungannya.

Baca juga:

Aktivis Lingkungan Tuang Sup ke Lukisan Mona Lisa, Serukan Pangan Berkelanjutan

Peluncuran ini menjadi salah satu hasil dari kerja sama antara East Ventures, Kadin Indonesia (melalui program: Kadin Net Zero Hub), dan WRI Indonesia dalam memajukan komitmen menuju target emisi nol bersih (net zero) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

MoU tersebut ditandatangani pada 11 November 2022 dalam breakout session East Ventures di Indonesia Net Zero Summit 2022, yang merupakan sideline event B20 Indonesia.

Indonesia sendiri menjadi salah satu dari 10 negara penghasil emisi terbesar dengan kontribusi ~1,48 GtCO2e (gigaton karbon dioksida ekuivalen) terhadap emisi GRK setiap tahunnya. Maka dari itu, diperlukan upaya lebih untuk mencapai target Perjanjian Paris, yaitu membatasi kenaikan suhu global sebesar 1,5 derajat celsius pada 2050.

ECOVISEA Bantu Perusahaan Nasional

ECOVISEA menjadi platform ideal untuk mengukur dan mengurangi emisi gas rumah kaca perusahaan
ECOVISEA menjadi platform ideal untuk mengukur dan mengurangi emisi gas rumah kaca perusahaan. Foto: East Ventures

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani mengatakan, pihaknya sangat antusias mengumumkan peluncuran ECOVISEA. Inisiatif ini mencerminkan komitmen perusahaan melalui Kadin Net Zero Hub untuk membantu perusahaan-perusahaan nasional dalam transisi menuju Net Zero Company.

"ECOVISEA merupakan platform yang esensial bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk mengukur dan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka. Kami yakin, bahwa ECOVISEA akan memainkan peran penting dalam memungkinkan perusahaan-perusahaan nasional secara kolektif mencapai target pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai Emisi Nol Bersih pada tahun 2060,” kata Shinta.

Meski penghitungan emisi GRK bersifat krusial, tetapi sebagian perusahaan di Indonesia, mulai dari usaha besar, mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga startup, belum menghitung jejak karbonnya. Hal ini pada umumnya disebabkan oleh kurangnya akses terhadap pengetahuan dan keahlian dalam menghitung emisi GRK.

ECOVISEA dirancang untuk menghitung emisi yang dihasilkan perusahaan berdasarkan tiga scope atau cakupan, antara lain:

  • Scope 1: Emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikuasai perusahaan, seperti pembakaran stasioner, emisi fugitive, pembakaran bergerak, emisi proses, dll.
  • Scope 2: Emisi tidak langsung dari pembangkitan energi yang dibeli, seperti pembelian listrik, panas atau uap, dll.
  • Scope 3: Semua emisi tidak langsung lainnya dari rantai nilai perusahaan, baik dari rantai nilai hulu maupun hilir.

Baca juga:

Suzuki Tekankan Kendaraan Ramah Lingkungan di Seluruh Lini Bisnis

Data faktor emisi yang digunakan pada ECOVISEA disediakan oleh Climatiq, yakni mesin penghitung karbon yang berstandar global dan mematuhi GHG Protocol dan ISO 14067.

Country Director WRI Indonesia, Nirarta Samadhi menyebutkan, pihaknya percaya bahwa demokratisasi pengetahuan tentang penghitungan emisi yang akurat dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya dekarbonisasi industri di Indonesia.

Jadi, sangat penting untuk menyederhanakan proses input data guna membantu perusahaan mengatasi tantangan dalam memperkirakan emisi mereka secara tepat karena penyajian data dan prosedur entri data sering kali rumit.

"Mengingat WRI Indonesia berfokus pada dekarbonisasi industri yang berbasis sains, kami senang dapat berkontribusi pada pengembangan ECOVISEA dengan memberikan panduan metodologi dan memastikan alat ini sesuai dengan GHG Protocol," ujarnya. (*)

Baca juga:

Pita Luncurkan Shrum Stool, Bangku Ramah Lingkungan Berbahan Jamur

#Ramah Lingkungan #Rumah Kaca #Perusahaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Sepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan praktik ilegal underinvoicing, yakni membayar lebih rendah dari nilai seharusnya dalam transaksi perdagangan.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Perusahaan swasta wajib membayar THR H-7 Lebaran 2026. Pemerintah meminta THR tak boleh dicicil dan harus cair tepat waktu.
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Indonesia
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Pemkot Solo membuka posko aduan THR 2026. Perusahaan pun wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Indonesia
Hadapi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Dorong Kolaborasi Lintas Wilayah
Pemprov DKI Jakarta memperkuat sistem pemantauan kualitas udara. Namun, Jakarta memerlukan kolaborasi lintas wilayah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Hadapi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Dorong Kolaborasi Lintas Wilayah
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir di Sumatra. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Indonesia
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai di Pulau Sumatera.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Indonesia
Pramono Ingin Kembangkan Sanitasi Ramah Lingkungan
Pramono menilai penguatan ekosistem sanitasi berkelanjutan penting untuk menjadikan Jakarta kota yang lebih sehat.
Dwi Astarini - Sabtu, 15 November 2025
Pramono Ingin Kembangkan Sanitasi Ramah Lingkungan
Bagikan