Kalau Butuh Ini, Polisi Bakal Periksa Ulang Anies

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 18 November 2020
Kalau Butuh Ini, Polisi Bakal Periksa Ulang Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memberikan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) (MP/kanugrahan)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan bisa minta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan jajarannya lagi terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeriksaan ulang itu bakal dilakukan apabila memang dibutuhkan penyidik untuk tambahan dalam gelar perkara kasus.

"Iya bisa saja ada tambahan klarifikasi, sehingga bisa ada tambahan klarifikasi terhadap si A dan si B," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

Baca Juga

Polisi Segera Gelar Perkara Kerumunan Pernikahan Anak Rizieq Shihab

Sayangnya, Tubagus saat ditanya soal apa saja pertanyaan yang dilontarkan ke Anies dan jajaran tidak diungkapnya. Dia hanya berdalih persoalan itu telah masuk materi penyidikan.

Menurut Tubagus penyidik menganggap keterangan Anies dibutuhkan untuk menentukan status Jakarta saat acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi dilaksanakan seperti apa. Apakah sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar total atau PSBB transisi.

"Apa tidak ada PSBB kah? karena apa? itu sangat bergantung pada Undang-Undang Kekarantinaan. Siapa yang bisa jawab ini? salah satunya adalah gubernur, disamping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: ANTARA/HO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: ANTARA/HO

"Tapi, paling utamanya setidaknya kenapa ini perlu paling tidak beliau dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui status DKI," tutup perwira menengah berpangkat melati tiga itu.

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga:

Ketidakpatuhan Protokol Kesehatan Jadi Ancaman Nyawa Tenaga Medis

Buntut kejadian ini pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya mengenakan seragam gubernur dan mengaku dicecar 33 pertanyaan yang dijawab dalam laporan sepanjang 23 halaman.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ungkap Anies usai pemeriksaan. (Knu)

Baca Juga

Kubu Rizieq Desak Polisi Proses Hukum Pembuat Kerumunan Massa Pilkada

#Anies Baswedan #Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan