Kalapas Sukamiskin Usulkan Pembebasan Nazaruddin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Juni 2020
Kalapas Sukamiskin Usulkan Pembebasan Nazaruddin
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

MerahPutih.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (14/6). Padahal, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, pada 7 April 2020, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kapalas) Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga:

Jabat Komisaris Garuda, Peter Gontha Singgung M Nazaruddin dan Chairul Tanjung

"Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Rika mengatakan, setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.

"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Rika.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)

Rika mengatakan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," jelas Rika.

Rika menyebut, Nazar yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp1,3 miliar. Nazar juga diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Baca Juga:

Hari Ini Bebas dari LP Sukamiskin, Diskon Remisi Nazaruddin Sampai 4 Tahun

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Aris menyebut, Nazar menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat Hari Raya Idulfitri.

"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris. (Pon)

Baca Juga:

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

#Muhammad Nazaruddin #Lapas Sukamiskin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan