Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berniat mengajukan banding atas diizinkannya reklamasi Pulau G Teluk Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ya semuanya sesuai dengan aturan ketentuan. Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Senin (14/12).
Baca Juga:
Tapi jika tahapan hukum sudah selesai, Pemprov DKI wajib patuh dan mengikuti ketentuan hukum. Sebab Pemprov DKI sudah layangkan PK dalam reklamasi Pulau G.
"Ya kita harus sesuaikan prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," jelasnya.
Bila Pemprov DKI tak bisa melakukan gugatan, Riza memastikan Pulau G akan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga:
Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda
"Semuanya sesuaikan dengan RDTR yang ada termasuk pulau-pulau yang di reklamasi semua sesuai dengan RDTR," tutupnya. (Asp)