Kakorlantas Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 26 Januari 2023
Kakorlantas Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

MerahPutih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat wajib membayar pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Kamera ETLE Bisa Rekam Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Hal itu disampaikan Firman dalam kegiatan "Focus Group Discussion" (FGD) bersama Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni, dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Kakorlantas mengatakan FGD sebagai tindak lanjut implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Provinsi di Pulau Jawa.

Selain itu, kata dia, mereka membahas soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.

Menurut Firman, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum karena dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.

"Saat kendaraan yang dilaporkan hilang dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas lebih memudahkan kerja petugas kepolisian. Taat bayar pajak sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan baik," ujarnya.

Ia menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Firman.

Ketentuan ini, paparnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Baca Juga:

Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Berasal dari Link Net hingga Esta Indonesia

Aturan tersebut, ujar dia, menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, maka pemilik bakal menerima tiga kali peringatan pada tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim Pembina Samsat telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2).

Penghapusan dua pajak ini, katanya, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.(*)

Baca Juga:

Aplikasi Tangerang LIVE Mudahkan Warga Bayar Pajak

#Korlantas #Kakorlantas #Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan