Kakak Andi Narogong Bersaksi di Sidang Lanjutan e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Februari 2018
Kakak Andi Narogong Bersaksi di Sidang Lanjutan e-KTP
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk Setnov.

Adapun saksi-saksi tersebut yakni Dedi Prijono yang merupakan kakak dari terpidana kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ferdiansyah selaku Direktur PT Inti Anugrah Utama Capital Indo, dan Rabin Iman Sutejo selaku pihak swasta.

Sebelumnya, Dedi Prijono maupun Vidi Gunawan yang merupakan adik dari Andi Narogong sudah beberapa kali bolak balik diperiksa baik untuk sang kakak, Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP‎ maupun di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.

Dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diketahui Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis‎ dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.

Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi.

Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Bakal Dalami Peran Puan dalam Kasus e-KTP

#Korupsi E-KTP #Andi Narogong
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan