Kak Emma Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Chat Mesum Tersangka Rizieq Shihab

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 13 Juni 2017
Kak Emma Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Chat Mesum Tersangka Rizieq Shihab
Fatimah Husein Assegaff alias Kak Emma (tengah) (Foto: MP/Angga Yudha Pratama)

Fatimah Husein Assegaff alias Kak Emma, orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan konten pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik memeriksa kak Emma sebagai saksi kasus pornografi untuk tersangka Rizieq Shihab.

Tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kak Emma yang didampingi kuasa hukumnya hanya diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan. Sambil digandeng kuasa hukukmnya, Kak Emma terus berjalan masuk ke lantai 2 sambil sesekali melempar senyum.

"(Agendanya) pemeriksaan saksi untuk HRS (Habib Rizieq Shihab). Udah ya, udah terlambat nih. Jadi mau BAP kita," ujar Pengacara Kak Emma, Ahmad Ardiansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).

Kak Emma seharusnya datang memenuhi panggilan penyidik pekan lalu. Namun, Kak Emma tak dapat hadir lantaran kondisinya yang kurang sehat.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka. Berkas Firza Husein belum dinyatakan lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik.

Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Ayp)

Ikuti perkembangan kasus pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein dalam artikel: Permohonan Red Notice Dimentahkan Interpol, FPI: Polda Metro Jaya Bikin Malu

#Rizieq Shihab #Firza Husein #Pornografi #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan