Kaji Alasan Bolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kerja, Pemerintah: Tumpuan Keluarga dan Produktif

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 Mei 2020
Kaji Alasan Bolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kerja, Pemerintah: Tumpuan Keluarga dan Produktif
Arsip Foto. Calon penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (14/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

MerahPutih.com - Pemerintah mempertimbangkan pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya dengan mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali bekerja.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, umur 45 tahun ke bawah punya imunitas tinggi.

Baca Juga:

Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona

"Kalau lihat data kematian 45 tahun ke atas dan 65 tahun ke atas," kata Yuri di Gedung BNPB, Selasa (12/5).

Yuri mengatakan umur 45 tahun merupakan tumpuan keluarga. Dia menegaskan pemerintah masih mengkaji teknis agar warga bisa bekerja kembali.

"45 tahun ke bawah tenaga produktif, di samping punya imunitas tinggi, juga tumpuan harapan keluarga," katanya.

Meski demikian, Yuri mengatakan bukan berarti akan dibebaskan sepenuhnya. Dia mengatakan tidak mengekang tapi juga tidak membebaskan secara penuh.

"Tentunya kita tidak akan mengekang sepenuhnya, bukan berarti membebaskan," ujarnya.

A screen grab of a virtual press briefing conducted by government spokesperson for COVID-19 handling, Achmad Yurianto, on Monday (May 11, 2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. (ANTARA/Dewanto Samodro)

Pemerintah juga tidak melakukan relaksasi PSBB melalui pelonggaran larangan penerbangan.

Yurianto menegaskan, kebijakan terhadap penerbangan di Indonesia bukanlah bentuk dari relaksasi PSBB.

Pengecualian penerbangan hanya untuk perjalanan dinas terkait kesehatan dan logistik, bukan untuk penerbangan secara umum.

"Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB. PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin," kata Yuri.

PSBB sempat berdampak pada pengiriman sampel spesimen tes COVID-19, obat-obatan, hingga tenaga medis. Padahal, penanganan COVID-19 harus terus dilaksanakan.

"Salah satu dampaknya adalah pengiriman spesimen dari pengambilan sampel yang dilaksanakan di daerah lain yang kebetulan jauh dengan pusat pemeriksaan laboratorium jadi terhambat. Pengiriman obat, pengiriman alat, dan sebagainya untuk kepentingan penanggulangan COVID-19 menjadi terhambat," tutur Yuri.

Baca Juga:

Hindari Data Ganda, KPK Ingatkan 3 Pemda di Jawa Barat Tuntaskan Pendataan

Pemerintah kemudian membuat aturan pengecualian dalam PSBB karena mengalami masalah dalam pengiriman logistik penanganan COVID-19 dan mobilitas tenaga medis-relawan penanganan COVID-19.

Orang yang melakukan perjalanan dinas karena penanganan COVID-19 diperbolehkan untuk terbang antardaerah. Pengecualian larangan PSBB juga berlaku untuk penerbangan pengiriman logistik.

Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian kepada kelompok barang dan orang yang memang karena tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 diizinkan untuk melaksanakan penerbangan perjalanan dinas.

"Sekali lagi, perjalanan dinas," tutur Yuri. (Knu)

Baca Juga:

Gugus Tugas: Pekerja di Bawah Usia 45 Tahun Hanya Boleh Beraktivitas di 11 Bidang Usaha

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan