Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi
Politisi PDIP Kapitra Ampera. (Foto: merahputih.com/Fadli)

MerahPutih.Com - Sejumlah pihak mengaitkan kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dari PDIP yang menyeret nama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Pilpres 2019. Mereka beranggapan kasus tersebut membuka kemungkinan oknum KPU juga ikut 'bermain' memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Politisi PDIP Kapitra Ampera mengatakan, yang mengaitkan kasus Wahyu dengan pilpres adalah orang-orang yang frustrasi yang selalu mencari celah untuk menyerang Jokowi. Apalagi, lanjutnya, setelah melihat Jokowi dan rivalnya di pilpres Prabowo Subianto kini telah bersatu, pihak-pihak itu makin frustrasi.

Baca Juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

"Itu adalah orang-orang yang frustrasi. Kalau orang frustasi itu nggak perlu move on. Mereka itu kan mencari opportunity, mencari kesempatan, maka dia pakai. Apa pun dikait-kaitkan. Apalagi lawan sudah menjadi kawan, jadi tidak ada lagi oposisi, yang ada sahabat," kata Kapitra kepada wartawan, Senin (13/1).

Politisi PDIP Kapitra Ampera sebut orang fruttrasi yang kaitkan suap Wahyu KPU dengan hasil Pilpres 2019
Kapitra Ampera dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Fadhli)

"Jadi betapa frustasinya orang-orang itu. Orang-orang yang sudah frustrasi menjadi tambah frustasi, maka dia lihatnya celah ini dia masuk. Tapi dia terjebak sendiri dalam kefrustasian itu. Mudah-mudahan dia nggak sampai bunuh diri," sambungnya.

Kapitra menegaskan, anggapan demikian tidak masuk akal karena PDIP tidak mungkin kongkalikong dengan KPU soal pilpres. Pasalnya, dalam proses PAW DPR di daerah pemilihan Sumatera Selatan I saja yang kini menjadi polemik, KPU menolak nama caleg Harun Masiku yang diajukan PDIP menggantikannya Nazarudin Kiemas yang meninggal Februari 2019 lalu.

Padahal, lanjutnya, pengajuan nama Harun oleh PDIP mengacu pada hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Selain itu ada juga Fatwa dari MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun pengajuan itu ditolak oleh KPU dengan alasan karena berpegang dasar Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut jika ada caleg meninggal, posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya. Sehingga KPU menetapkan caleg Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Nazarudin.

Baca Juga:

Masinton Curigai Kedatangan Penyidik KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politis

"Kita lihat indikatornya begini, partai saja sudah benar saja ditolak oleh KPU. Kan si Harun Masiku itu ditolak. Itu yang diajukan Rizki, tidak sesuai dengan surat permohonan dari PDIP. Kalau PDIP punya kedekatan dengan KPU tentu dia nggak tolak, ini KPU kan menolak. Masalah kecil saja ditolak apalagi yang besar. Ia kan?" ungkap Kapitra.

"Itu sudah ada payung hukumnya, partai mengajukan surat supaya Harun Masiku PAW. Ternyata ditolak oleh KPU sampai tiga kali meskipun ada undang-undang, ada fatwa Mahkamah Agung. Jadi bagaimana mungkin bahwa ada kongkalikong partai dengan KPU, nggak masuk akal, itu tidak benar," pungkas aktivis gerakan 212 itu.(Knu)

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

#Kapitra Ampera #Politisi PDIP #Kasus Suap #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan