KAI Daop 1 Tertibkan Bangunan Liar di Lintasan KA Tanjung Priok-Ancol

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Maret 2022
KAI Daop 1 Tertibkan Bangunan Liar di Lintasan KA Tanjung Priok-Ancol
Bangunan liar berdiri di sepanjang jalur rel lintasan Kereta Api Tanjung Priok-Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (7/1/2022). (ANTARA/Abdu Faisal)

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, pada Senin (14/3).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, penertiban pertama dilakukan terhadap 326 bangunan liar yang merupakan bangunan tidak permanen.

Baca Juga

PT KAI Minta Pemerintah Bangun Pos atau Flyover di Perlintasan Sebidang

"Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri.

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau, masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Baca Juga

PT KAI Tertibkan 137 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA. Selain itu, KAI juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur kereta untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. (Asp)

Baca Juga

PT KAI Tutup Empat Perlintasan Liar

#PT KAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan