KAI Beri Penjelasan Soal Kereta Tak Bisa Ngerem Mendadak
Lokasi tabrakan Kereta Api Brantas dengan truk di jembatan petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. (Foto: Humas KAI)
MerahPutih.com- Insiden tabrakan antara kereta api dengan truk di Semarang dan Bandar Lampung pada Selasa (18/7) lalu, mendapatkan respons beragam dari publik.
Salah satu perhatian publik diantaranya terkait bagaimana sistem pengereman di transportasi kereta api.
Baca Juga:
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, scara sistem pengereman, transportasi kereta api merupakan jenis transportasi apabila melakukan proses pengereman maka membutuhkan jarak pengereman agar benar – benar berhenti.
Berbeda dengan transportasi darat pada umumnya, kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang,” ujar Joni Martinus di Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut Joni, berikut faktor-faktor yang menyebabkan kereta api tidak dapat mengerem mendadak:
1. Panjang dan Berat Rangkaian Kereta Api
Hal yang menyebabkan kereta api tidak dapat berhenti mendadak adalah karena panjang dan bobot kereta api. Makin panjang dan berat rangkaiannya, maka jarak yang dibutuhkan kereta api untuk dapat benar-benar berhenti akan semakin panjang.
Di Indonesia, rata-rata 1 rangkaian kereta penumpang terdiri dari 8-12 kereta (gerbong) dengan bobot mencapai 600 ton, belum termasuk penumpang dan barang bawaannya. Dengan kondisi tersebut, maka akan dibutuhkan energi yang besar untuk membuat rangkaian kereta api berhenti.
2. Sistem Pengereman
Pengereman yang dipakai pada kereta api di Indonesia pada umumnya menggunakan sistem jenis rem udara. Cara kerjanya adalah dengan mengompresi udara dan disimpan hingga proses pengereman terjadi. Saat masinis mengaktifkan sistem pengereman, udara tadi akan didistribusikan melalui pipa kecil di sepanjang roda dan membuat friksi pada roda. Friksi ini yang akan membuat kereta berhenti.
Walaupun kereta api telah dilengkapi dengan rem darurat, rem ini tetap tidak bisa berhenti mendadak. Rem ini hanya menghasilkan lebih banyak energi dan tekanan udara yang lebih besar untuk menghentikan kereta lebih cepat.
Jadi, meskipun masinis telah melihat ada yang menerobos palang kereta, selanjutnya melakukan proses pengereman, maka tetap akan membutuhkan suatu jarak pengereman agar benar – benar berhenti. Hal inilah yang nantinya menyebabkan kejadian tabrakan, apabila jarak pengereman tidak terpenuhi.
Adapun faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman yaitu:
1. Kecepatan kereta api. Semakin tinggi kecepatan kereta api, maka semakin panjang jarak pengereman.
2. Kemiringan/lereng (gradient) jalan rel (datar, menurun, atau tanjakan).
3. Persentase pengereman yang diindikasikan dengan besarnya gaya rem.
4. Jenis kereta api (kereta penumpang/barang).
5. Jenis rem (blok komposit/blok besi cor).
6. Kondisi cuaca.
7. Dan berbagai faktor tekhnis lainnya.
Joni mengatakan, rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara. Sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder.
"Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda," ungkap dia.
Baca Juga:
Volume Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tembus 19 Juta pada Semester I 2023
Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam.
Sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara. Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.
"Jadi apabila masyarakat Ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat,” tutup Joni.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Long Weekend Isra Miraj 2026, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Anjlok'
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Normal
10 Tujuan Favorit Wisatawan Asing Dengan Menggunakan Kereta Api
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Pencurian Baut Rel di Blitar, KAI: Ancaman Serius Keselamatan Penumpang
KAI Hemat Duit Puluhan Juta saat Angkutan Nataru 2026, Terapkan Teknologi Face Recognition yang Juga Ramah Lingkungan
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Lebih daripada 800 Ribu Orang Datang ke Jakarta setelah Libur Nataru, Datang Naik KA Jarak Jauh
Penjualan Tiket KAI saat Nataru 2025/2026 Tembus 4,17 Juta, ini 10 Stasiun Kereta Paling Favorit
Arus Balik Nataru 2026, KAI Catat Penjualan Tiket Tembus 4 Juta, Melonjak Ketimbang Periode Lalu