Kaget Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Klaim Selalu Kooperatif Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Senior Vice Presiden Imam Akbari (Kiri) di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7). (Foto: ACT)

MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos menyatakan, pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Kasus ACT Jadi Momentum DPR Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

Menanggapi hal tersebut, Presiden ACT, Ibnu Khajar menyayangkan, keluarnya keputusan Mensos tentang Pencabutan Izin Yayasan ACT. Dia menegaskan pihaknya selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” ucapnya di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

Baca Juga:

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang dari ACT

Presiden ACT tersebut juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.

Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai, keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri. (Bob)

Baca Juga:

PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana Karyawan ACT ke Al Qaeda

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Selama 2021, KPK Berhasil Kumpulkan PNBP Rp 246,299 Miliar
Indonesia
Selama 2021, KPK Berhasil Kumpulkan PNBP Rp 246,299 Miliar

"Data 2021 PNBP yang ditargetkan oleh KPK Rp 100,9 miliar. Realisasi pada 2021 sebesar Rp 246,299 miliar. Pencapaian PNBP dari KPK sampai dengan 244 persen," ujar Firli.

UNS Berikan Penghargaan kepada Menpora Zainudin Amali
Indonesia
UNS Berikan Penghargaan kepada Menpora Zainudin Amali

UNS akan memberikan penghargaan yang secara simbolis dilakukan pada puncak Dies Natalis UNS ke-47 pada 11 Maret 2023 mendatang.

Polisi Selidiki Temuan Bahan Peledak TNT dan Senjata Api di Jalan Asia Afrika Bandung
Indonesia
Polisi Selidiki Temuan Bahan Peledak TNT dan Senjata Api di Jalan Asia Afrika Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sejumlah barang berbahaya itu ditemukan ketika ada renovasi sebuah bangunan tersebut. Setelah ditemukan, warga melaporkan hal itu ke polisi.Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sejumlah bahan peledak dan senjata api itu ditemukan ketika ada renovasi sebuah bangunan tersebut. Setelah ditemukan, warga melaporkan hal itu ke polisi.

JakPro Ungkap Alasan Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam
Indonesia
JakPro Ungkap Alasan Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam

PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengungkapkan alasan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam karena masih ada dokumen yang harus dibutuhkan karena lahan KSB milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Presiden Jokowi Beri 6 Arahan ke KPU Terkait Pemilu 2024
Indonesia
Presiden Jokowi Beri 6 Arahan ke KPU Terkait Pemilu 2024

Ia menjelaskan, ada enam hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut.

DKI Kembali Tetapkan Empat Bangunan Sejarah Jadi Cagar Budaya Jakarta
Indonesia
DKI Kembali Tetapkan Empat Bangunan Sejarah Jadi Cagar Budaya Jakarta

Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang.

Penyelenggara Private Party di Depok Akui Acaranya Tak Berizin
Indonesia
Penyelenggara Private Party di Depok Akui Acaranya Tak Berizin

Polisi terus mengusut kasus private party yang diisi pesta bikini di sebuah rumah mewah di Depok.

Akbar Tanjung Bantah Dukung Anies: Dia Junior Saya di HMI, Tentu Saya Hormati
Indonesia
Akbar Tanjung Bantah Dukung Anies: Dia Junior Saya di HMI, Tentu Saya Hormati

Akbar Tanjung mengklarifikasi soal pernyataannya yang dianggap mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.

KPK Buka Kunjungan Tahanan di Hari Raya Natal
Indonesia
KPK Buka Kunjungan Tahanan di Hari Raya Natal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kunjungan tahanan pada hari raya Natal tahun ini. Para keluarga tahanan dipersilakan berkunjung secara tatap muka di rumah tahanan negara (rutan).

Polda Metro Jaya Berlakukan Filterisasi di 13 Titik di Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Berlakukan Filterisasi di 13 Titik di Jakarta

Polda akan melakukan filterisasi di 13 titik di ibu kota.