MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi lokasi penembakan oknum polisi, Bripka CS melanggar protokol kesehatan kebijakan PSBB atau PPKM.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jika tempat hiburan di ibu kota hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, tapi Kafe RM buka sampai dini hari. Adapun penembakan yang menewaskan tiga orang itu terjadi pada 04.30 WIB. Kafe dinyatakan melanggar jam operasional.
Baca Juga
"Kafe, ataupun tempat restoran kan begitu memang dalam masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi ada batasan jam operasional," ujar arifin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/2).

Atas kejadian itu, Satpol PP DKI langsung memberikan sanksi berupa penutupan 3x24 jam. Aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021. RM Kafe itu sudah melanggar prokes sebanyak 2 kali.
"Nantinya kita lakukan penutupan," terang dia.
Baca Juga
Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka
Satpol PP akan memanggil pemilik dari RM Kafe tersebut untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Intinya kita akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," tutupnya. (Asp)