Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 November 2021
Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

MerahPutih.com - Pemeritah daerah telah menetapkan kenaikan Upah Minumum Provisi (UMP) rata-rata berkisar 1,09 persen di 2022. Termasuk di Provinsi DKI Jakarta, UMP hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.536. DKI Jakarta, walaupun hanya naik 0,85 persen, tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Ketentuan upah ini diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga:

Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas

"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Senin (22/11).

Ia mengatakan, karyawan mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi COVID-19 saat ini dan pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

Diana mengatakan, kenaikan UMP 2022 juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan terutama perusahaannya yang masih berkinerja positif.

"Ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi Rp 4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta janji, akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. (Asp)

Baca Juga:

Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

#UMP DKI #Upah Minimum Provinsi #Upah Buruh #Kadin
Bagikan
Bagikan