Kades Korupsi Kecil Tak Dipenjara, Pimpinan KPK Harus Serius Baca UU Tipikor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
Kades Korupsi Kecil Tak Dipenjara, Pimpinan KPK Harus Serius Baca UU Tipikor
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MerahPutih.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut kepala desa yang kedapatan korupsi dalam jumlah kecil tak perlu dipenjara menuai kritik.

Di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12), Alex menyebut pengembalian kerugian keuangan ke kas desa dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan memenjarakan kepala desa yang terlibat penyimpangan anggaran.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Alex, sapaan Alexander Marwata membaca secara utuh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga

KPK Nilai Pemenjaraan Kades Terlibat Korupsi Tidak Efektif

"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).

Kurnia menyebut, pernyataan Alex mengesankan dia tak paham dengan aturan perundang-undangan. Sebab, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.

"Selain itu praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan melihat jumlah uangnya saja," imbuhnya.

Misalnya, kata dia, kepala desa melakukan korupsi puluhan juta. Secara nominal, mungkin kecil, tapi jika dilakukan terhadap sektor esensial maka akan berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.

"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," tegas dia.

Baca Juga

KPK Panggil Anggota DPRD terkait Kasus Cukai yang Jerat Bupati Bintan

Lebih lanjut Kurnia menilai, jika yang dimaksud Alex ingin mendorong restorative justice, pendapat itu keliru. Pasalnya, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.

"Terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," tutup Kurnia.

Menurut Alex, pemidanaan atau memenjarakan kepala desa yang terlibat korupsi melalui proses pengadilan yang panjang akan membutuhkan uang negara yang besar. Bahkan lebih banyak dibanding apa yang negara peroleh dari pengungkapan kasus penyimpangan keuangan itu sendiri.

Baca Juga

Pembelian Mobil Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Ikut Ditelisik KPK

Jika ditemukan Kepala Desa yang terlibat korupsi, dia menyarankan yang bersangkutan mengembalikan saja uangnya. Sementara, jika ada ketentuan lain yang mengatur tentang aturan Kepala Desa terlibat korupsi agar dipecat, sudah sejatinya dilakukan pemecatan.

Dia mengatakan upaya pemberantasan korupsi tersebut tidak semata-mata berakhir di pengadilan, atau keberhasilan upaya pemberantasan korupsi dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjarakan. (Pon)

#KPK #Kepala Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan