MerahPutih.com - Partai Gerindra menghormati proses hukum Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster (benur).
Edhy yang juga menjabat Waketum Gerindra kini dalam proses pengunduran diri. Langkah partai sejalan dengan komitmen Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Edhy Prabowo Coreng Citra Gerindra dan Pemerintah di Mata Rakyat
"Pak Prabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11).
Soal bantuan hukum, Dasco menyebut keluarga Edhy Prabowo secara pribadi sudah menyiapkan sendiri. "Keluarga sudah mempersiapkan tim pengacara untuk mendampingi Pak Edhy," ujar anggota DPR itu.
Baca Juga
Menteri Edhy Mundur Dari Kabinet dan Partai Gerindra
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang perizinan.

Para tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini di antaranya selaku penerima suap Edhy Prabowo bersama dua stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata. Tersangka penerima lainnya pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sedangkan, Direktur PT DPP Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dua dari tujuh tersangka yaitu Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin belum berhasil diamankan.
Oleh karena itu, Nawawi meminta dua tersangka tersebut menyerahkan diri. "Tersangka agar segera datang menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata petinggi KPK itu dalam jumpa pers semalam. (Knu)
Baca Juga: