Kaca Film Lebih Dari 60 Persen Melanggar Aturan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 10 Oktober 2015
Kaca Film Lebih Dari 60 Persen Melanggar Aturan
Mobil Alphard SutanFoto: Antara/Akbar nugroho)

Merahputih Hukum - Penggunaan kaca film mobil berukuran tebal dan gelap sepertinya sudah dianggap biasa saja, terlebih penggunaan kaca film yang gelap malah dimanfaatkan sebagian pengendara, untuk mengelabui atau menghindar dari petugas, agar lolos dari aturan 3 in 1.

Peraturan tentang penggunaan kaca film bukan hal yang baru. PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Permenhub Nomor 10/2012, yaitu tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan, serta Permenhub Nomor 98/2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bekasi Kota AKP Bayu Pratama mengatakan, dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk keselamatan dan keamanan bersama untuk lebih tertib berlalu lintas. Terlebih untuk angkutan umum sebagai antisipasi adanya tindak kejahatan.

“Terkait penggunaan kaca film, aturannya tidak boleh terlalu gelap, apalagi sampai tidak terlihat, karena akan membahayakan saat cuaca buruk atau malam hari. Terlebih lagi untuk angkutan umum. Kami imbau untuk menggunakan kaca film tidak melebihi kegelapan 60 persen,” kata Bayu.(Dri)

Baca Juga:

  1. Tiap Hari Polisi Tilang 3.000 Pelanggar Lalu Lintas
  2. Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta
  3. Langgar Aturan Lalu Lintas, Pejalan Kaki Wanita Dihajar Martil
  4. Amankan Lalu Lintas, Polda Metro Kerahkan Pasukan Sepatu Roda
  5. Heboh Video Aksi Unik Polisi India Mengatur Lalu Lintas
#Mobil #Kaca Film #Lalu LIntas
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan