Kabupaten Bogor Tidak Berlakukan Ganjil-Genap Buat Tekan Mobilitas Warga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Agustus 2021
Kabupaten Bogor Tidak Berlakukan Ganjil-Genap Buat Tekan Mobilitas Warga
Ganjil genap Bogor. (Foto:Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tidak menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan, seperti dilakukan beberapa daerah untuk menekan mobilitas masyarakat.

"Kami tetap berpedoman pada aturan pemerintah. Masih penyekatan di tempat-tempat ramai seperti Jalur Puncak," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin tegas di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Kamis (12/8).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, hingga kini pihaknya masih dalam koridor ketentuan dari pemerintah pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:

Pemprov DKI Minta Warga Dapat Maklumi Sistem Ganjil Genap

"Kami mengikuti arahan pemerintah, belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah, karena memang kami ingin menyukseskan PPKM ini sehingga tingkat ketertularannya (COVID-19) terkendali," kata Ade Yasin.

Ia menerangkan, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor membagi fokus pengawasan PPKM pada tiga ring, yakni perkotaan, tempat wisata, dan jalur-jalur perbatasan.

Khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik, yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Kemudian, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitaran Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.

"Pengawasan tempat pariwisata dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, untuk memastikan semua tempat wisata di pelosok desa tutup," ujarnya.

Pemeritah memutuskan perpanjangan PPKM. Perpanjangan PPKM didasarkan pada tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.

Inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar dilaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)

Penetapan tingkat (level) wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sedangkan Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. (*)

Baca Juga:

Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #Puncak Bogor #PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan