Kabasarnas Terjerat Dugaan Korupsi, TNI Siapkan Peradilan Militer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Juli 2023
Kabasarnas Terjerat Dugaan Korupsi, TNI Siapkan Peradilan Militer

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - TNI menyampaikan tetap taat hukum atas penetapan tersangka atas dua perwira militer mereka.

Kedua perwira militer itu yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, prajurit aktif tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, ia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga:

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Kresno mengungkapkan, TNI menyiapkan peradilan militer untuk proses hukum prajuritnya. Dalam UU Peradilan Militer, telah diatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi.

Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.

Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga. Pertama Ankum atau atasan yang berhak menghukum. Yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer.

"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," lanjut Kresno.

Baca Juga:

Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media.

Ia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.

Agung menuturkan, pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.

"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Kelima tersangka tersebut adalah eks Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

KPK menyerahkan proses penegakan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ke pihak Puspom TNI. Sebab, keduanya merupakan Anggota TNI. (Knu)

Baca Juga:

Mabes TNI Keberatan atas Langkah KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

#KPK #Basarnas #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Indonesia
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Itu memang bukan tupoksinya, tapi mereka akan maksimal
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80
Tujuan utama evaluasi TNI untuk memastikan agar perayaan serupa di masa mendatang dapat berlangsung secara aman dan kondusif tanpa menimbulkan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
Basarnas: 171 Korban Dievakuasi dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, 104 Selamat, 67 Meninggal Dunia
Menurut Syafii, dengan ditemukannya seluruh korban dari lokasi reruntuhan maka seluruh rangkaian misi pencarian dan penyelamatan dinyatakan selesai.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Oktober 2025
Basarnas: 171 Korban Dievakuasi dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, 104 Selamat, 67 Meninggal Dunia
Bagikan