Kabar Gembira, Usia 12 - 17 Segera Disuntik Vaksin COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juni 2021
Kabar Gembira, Usia 12 - 17 Segera Disuntik Vaksin COVID-19
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden))

MerahPutih.com - Pemerintah berupaya mengentaskan pandemi COVID-19 dengan menggencarkan vaksinasi virus corona. Sekarang ini masyarakat berusia 12-17 tahun dapat menerima vaksin COVID-19 Sinovac.

Hal itu diketahui menyusul beredarnya surat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) yang menyetujui vaksin Sinovac bagi warga berumur 12-17 tahun.

"Bisa (usia 12-17 tahun menerima vaksin COVID-19 berasal dari Sinovac)," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Minggu (27/6).

Baca Juga:

Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Indonesia Capai 1,3 Juta per Hari

Tapi sejauh ini, kata Dwi, belum ada arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk bisa melaksanakan vaksin COVID-19 untuk usia 12 hingga 17 tahun. Karena belum ada keputusan resmi dari Kemenkes.

"Belum ada keputusan Kemenkes nya," ujar anak buah Gubernur Anies Baswedan itu.

Dwi mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui pastikan kapan waktu pelaksanaan vaksin untuk mereka. Suntik vaksin usia 12-17 dapat dilaksanakan tunggu perintah dari Kemenkes.

Adapun rekomendasi penggunaan vaksin Sinovac untuk usia 12-17 tahun tertuang dalam surat BPOM yang dialamatkan kepada PT Bio Farma, Bandung Jawa Barat.

Vaksinasi. (Foto:MP/Ismail)
Vaksinasi. (Foto:MP/Ismail)

Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 27 Juni 2021 itu, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin itu dapat digunakan untuk masyarakt berumur 12-17 tahun. Antara lain:

- Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL)

- Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun

- Jumlah subjek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut

- Munogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa

- Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen

BPOM juga menyarankan melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan bertahap menurut kelompok umur dimulai dari 6-11 tahun dan dilanjutkan dengan 3-5 tahun. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan DPRD Pakai Dana BTT Rp 84 Miliar Percepat Vaksinasi

#Breaking #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #COVID-19 #BPOM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan