Kabar Gembira! Karaoke Akan Kembali Beroperasi di Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Maret 2021
Kabar Gembira! Karaoke Akan Kembali Beroperasi di Jakarta
Ilustrasi karaoke. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

Baca Juga

Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE, Selasa (9/3).

Dalam SE, Gumilar menuturkan, persiapan ini dilakukan lantaram masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19.

Terlebih penutupan karaoke yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.

Karaoke

Ilustrasi karaoke

Nantinya, pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudian melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi membenarkan SE tersebut. Tapi tempat karaoke tak boleh langsung beroperasi namun harus mengirimkan kajian terkait protokol kesehatan di lokasi itu.

"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," ujar Ismadi.

Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, lanjut Ismadi, maka persiapan tempat hiburan itu sudah matang.

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

#PPKM #Karaoke
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan