KA Bengawan Relasi Purwosari - Pasar Senen Beroperasi Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 14 Juni 2020
KA Bengawan Relasi Purwosari - Pasar Senen Beroperasi Hari Ini
Kereta api Pramkes sedang berhenti di stasiun TUGU. (MP/Teresa Ika)

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan perjalanan Kereta Api Bengawan Relasi Purwosari - Pasar Senen mulai Minggu (14/6). Ka Bengawan merupakan KA reguler jarak jauh.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Kereta Api Kembali Beroperasi, Stasiun di Cirebon Mulai Lakukan Persiapan

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengungkapkan, tarif KA Bengawan dibandrol seharga Rp74 ribu sekali perjalanan.

"KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari akan singgah di beberapa stasiun yang antara lainnya Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi," jelas Eko di Yogyakarta, Sabtu (13/06).

Masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," kata dia.

KA Prameks, KA lokal di wilayah Daop 6. (Foto: MP/Teresa Ika)
Ilustrasi - KA lokal di wilayah Daop 6. (Foto: MP/Teresa Ika)

Eko menegaskan, KAI menerapkan sejumlah persyaratan pada penumpang KA jarak jauh. Di antaranya penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang juga diharuskan melengkapi sejumlah surat dan pemeriksaan yakni surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

"Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test,"tutur dia.

Baca Juga:

Hari Ini Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi

Selain itu, penumpang juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Mereka yang tidak lengkap mengajukan persyaratan tidak diizinkan pergi.

Eko menambahkan, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah mengoperasikan kembali kereta api reguler arah barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong (Bandung) maupun arah timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang mulai Jumat (12/6). (Teresa Ika)

#Yogyakarta #PT KAI #Kereta Api
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan