KA Batara Kresna dan KA Bandara Hanya Layani Penumpang Perkantoran Sektor Esensial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
KA Batara Kresna dan KA Bandara Hanya Layani Penumpang Perkantoran Sektor Esensial
KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (K BIAS) berhenti di Stadisiun Klaten. (MP/Ismail)

Merahputih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-21 Juli membuat KAI Daops 6 Yogyakarta membatasi penumpang dua Kereta Api (KA) lokal di Solo, Jawa Tengah. Keduanya yakni KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) relasi Stasiun Klaten-Bandara Adi Soemarmo dan KA Batara Kresna relasi Stasiun Purwosari-Stasiun Wonogiri.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, aturan pembatasan tersebut dilakukan dengan hanya melayani penumpang khusus pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Aturan tersebut berlaku pada Senin (12/7).

Baca Juga

Gibran Minta 400 Tabung Oksigen Buat Proyek GOR Manahan, PT Samator Fokus ke Medis

"Mulai keberangkatan 12-20 Juli perjalanan KA lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta hanya kami perbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal," ujar Supriyanto, Selasa (13/7).

Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Untuk wilayah Solo sekitar ada dua KA lokal yang terdampak aturan baru PPKM Darurat tersebut. Untuk KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) juga menerapkan kebijakan melayani penumpang bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

KA Batara Kresna berhenti di Stasiun Purwosari. (MP/Ismail)

Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,

Sesuai aturan tersebut, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga

Mobilitas Warga PPKM Darurat Masih Tinggi, Gibran Dukung Penutupan 6 Ruas Jalan

"Setiap petugas di stasiun keberangkatan kami minta melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya," kata dia.

Ia menambahkan kalau ada penumpang tidak membawa surat lengkap tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #Kereta Bandara
Bagikan
Bagikan