Justice Collaborator Jadi Pertimbangan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 Februari 2023
Justice Collaborator Jadi Pertimbangan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Merahputih.com- Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri dan dikenakan sanksi demosi satu tahun atas keterlibatan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan dalam putusan dimaksud meski Rirchard sudah divonis setahun enam bulan.

Baca Juga:

Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polisi

Diantaranya, Richard belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, ia juga sudah menjadi justice collaborator dan juga bersikap sopan selama persidangan.

"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutur Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2).

Richard Eliezer telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas ulahnya. Richard juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutur Ahmad.

Baca Juga:

Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini

Lalu, ia telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Apalagi, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara.

Hal lain yang meringankan Eliezer lantaran Polri menilai bahwa perbuatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa.

"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Yosua dan (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," terang Ramadhan. (Knu)

Baca Juga:

Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Hari Ini

#Polisi #Polri #Pembunuhan
Bagikan
Bagikan