Jurnalis Malah Diamankan saat Liput Demo, Polisi Mesti Lakukan Evaluasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Jurnalis Malah Diamankan saat Liput Demo, Polisi Mesti Lakukan Evaluasi
Polisi berjaga saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pemukulan bahkan penangkapan oleh kepolisian saat meliput demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menekankan agar polisi melalukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi.

Jangan sampai, kata dia, wartawan yang dilindungi undang-undang justru menjadi korban.

Baca Juga:

Polisi Ngaku Tangkap Wartawan karena Tak Pakai ID, LBH Pers: Alasan Usang

"Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi," tutur Suparji dalam keteranganya, Minggu (11/10)

Ia menilai bahwa wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang.

Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Suparji.

Ia juga menegaskan bahwa intimidasi kepada wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan, kata dia, memiliki hak untuk menjalankan lerja jurnalistik.

"Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh polisi. Seharusnya polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo," paparnya.

Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu bertemu wartawan MerahPutih.com Ponco Sulaksono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10). Foto: Dodo/Ist
Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu bertemu wartawan MerahPutih.com Ponco Sulaksono dalam penahanan Polda Metro Jaya, Jumat (9/10). Foto: Dodo/Ist

Jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi Demonstrasi Penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, diamankan mulai Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat (9/10) pukul 20.15 WIB.

Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di Halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu pada polisi, lalu polisi menembakan gas air mata. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.

"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.

Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman.

"Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco.

Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.

Baca Juga:

Ribka Tjiptaning Kaget dan Geram Masih Ada Penangkapan Wartawan

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10) dinihari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Merahputih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis diberbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," tutup Pimred MerahPutih.com Thomas Kukuh. (Knu)

Baca Juga:

Kritik Perlakuan Aparat, Dewan Pers: Wartawan Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi

#Wartawan #Kekerasan Wartawan
Bagikan
Bagikan