MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi santai Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bentukan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelang Pemilu 2024.
Pasalnya, PDIP tanpa harus berkoalisi sudah bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sendiri karena sudah memenuhi ambang batas atau Presidential Threshold sebesar 20 persen.
Baca Juga
“PDIP itu tidak perlu umumkan koalisi, PDIP sudah bisa mengusung itu saja dipahami. Sebagai catatan partai yang satu-satunya bisa mengusung presiden ya PDIP tanpa koalisi juga bisa,” kata politikus PDIP Junimart Gisang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Meski begitu, anggota Komisi II DPR ini menegaskan keputusan soal koalisi di PDIP sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“PDIP itu partai yang betul-betul siap dengan pesta demokrasi, kalau masalah koalisi nanti saja itu menjadi kewenangan Ibu Ketua Umum. Jadi, koalisi urusan Ibu Ketua Umum bukan urusan kita, kita hanya ikut tegak lurus saja,” ujarnya.
Diketahui, ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
Koalisi Golkar-PPP-PAN Lanjutkan Visi Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2024
Dalam pasal itu disebutkan, hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres.
Jika merujuk ketentuan tersebut, PDIP sudah memenuhi ketentuan presidential threshold sehingga PDIP bisa mengusung pasangan capres-cawapres sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Pasalnya, perolehan kursi PDIP di DPR sebanyak 128 kursi. Apalagi sudah terdapat sejumlah tokoh internal PDIP yang elektabilitas terus menguat, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ketua DPR Puan Maharani. (Pon)
Baca Juga
Sekjen PAN: Tidak Ada Inisiator Tunggal Terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu