Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Ibu Kota Naik 63 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 September 2019
Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Ibu Kota Naik 63 Persen
Anggota polisi tindak pelanggar lalu lintas di Operasi Patuh Jaya 2019. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Sebanyak 167.928 pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua melanggar berbagai aturan lalu lintas dalam penerapan Operasi Patuh Jaya 2019

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan pemotor menjadi pelanggar aturan lalu lintas terbanyak dengan jumlah total 84.750.

Baca Juga

Hampir 2 Ribu Pelanggar Ditilang saat Penerapan Sistem Ganjil Genap di Hari Pertama

Sementara itu, jumlah pengendara mobil yang terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2019 adalah 29.923 kasus. Menurut Nasir, jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pemotor adalah melawan arus.

"Untuk jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pemotor adalah melawan arus. Pengendara yang melawan arus mencapai 36.876 kasus," ungkap Nasir dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Anggota polisi tindak pelanggar lalu lintas. Foto: Net

Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan.

Baca Juga

Hari Pertama, Pelanggar Ganjil Genap Hampir Sentuh Angka 1000

Ia menambahkan, tercatat 114.673 surat tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar dan 53.255 pelanggar lainnya hanya mendapatkan sanksi teguran.

Jumlah surat tilang yang diberikan pada Operasi Patuh Jaya 2019 meningkat 63,29 persen dibandingkan Operasi Patuh Jaya 2018 lalu.

"Tahun lalu surat tilang yang diberikan sebanyak 70.226, sekarang (Operasi Patuh Jaya 2019) naik 63,29 persen menjadi 114.673," kata Nassir.

Baca Juga

Awas! Pelanggar Ganjil Genap Bisa Masuk Penjara

Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Knu)

#Pelanggaran Lalu Lintas
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan