MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto. Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan aset kripto di Indonesia, sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangannya.
Adapun berdasarkan data yang dimiliki Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tercatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 859,4 triliun pada tahun 2021, Rp 306,4 triliun pada 2022, dan Rp 25,94 triliun pada Januari-Februari tahun 2023. Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar per Juni 2023 sebanyak 17,54 juta, sehingga Bappebti optimistis melihat perkembangan kripto saat ini.
"Perdagangan aset kripto juga dipandang dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin (31/7).
Baca Juga:
Kemendag Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga memberikan kontribusi pada perekonomian, salah satunya pada sektor perpajakan dan dapat membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi.
Lebih lanjut Wamendag menjelaskan, Bappebti mendorong adopsi dan penggunaan aset kripto dengan berorientasi kepada perlindungan konsumen dengan tetap memberikan ruang usaha dan inovasi bagi pelaku usaha industri aset kripto sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terus mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan yang sudah ada saat ini.
Baca Juga
Sri Mulyani Usul Standar Pengaturan Global Aset Kripto
Pemerintah mengupayakan agar seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto dapat terbentuk, yaitu Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
"Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Platform Pertukaran Kripto Usung Misi Tingkatkan Literasi Keuangan di Indonesia