MerahPutih.com - Pemerintah meminta turis tak khawatir pasal perzinahan dalam KUHP yang baru disahkan bakal membatasi kebebasan mereka.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa pengesahan KUHP ini tak bakal mempersulit turis yang ingin berwisata di Indonesia.
"Ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan itu akan kami jamin," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (12/12).
Baca Juga:
Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru
Menurut dia, belum terlihat penurunan kunjungan wisatawan mancanegara sejak disahkannya KUHP pada Selasa (6/12) lalu. Hal ini dianggap kontradiktif dengan isu yang beredar bahwa turis asing enggan datang ke Indonesia.
"Per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra kami, kebetulan sudah menerjunkan tim di Australia dan lima destinasi penting lainnya India, Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat dan Inggris," ujarnya.
Bahkan, justru ada dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.
Sebagaimana diketahui, pasar utama wisman untuk wisata Indonesia adalah Australia, disusul Singapura, dan Malaysia.
Sandiaga menambahkan, sentimen positif Australia terhadap wisata Indonesia khususnya Bali, juga ditunjukkan pemesanan tiket penerbangan.
"Booking sampai Februari itu penuh," tutur dia.
Selain Australia, Sandiaga menuturkan bahwa sentimen positif terhadap pariwisata Indonesia pasca-pengesahan KUHP juga ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, dua negara tetangga tersebut tetap menaruh minat tinggi terhadap pariwisata Indonesia.
Baca Juga:
Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak akan terjerat pasal zina dan kohabitasi yang terdapat dalam KUHP baru.
Pasalnya, pasal tersebut bersifat delik aduan.
Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.
Oleh karena itu, dia mengimbau para turis asing tidak perlu takut untuk datang berlibur ke Indonesia.
"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini, ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," kata Edward.
Edward mengungkapkan, pasal tersebut bisa menjerat jika ada pengaduan dari keluarganya di luar negeri kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
Adapun pasal terkait perzinahan ini tertuang dalam KUHP. Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
"Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Edward. (Knu)
Baca Juga:
Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing