Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Oktober 2020
Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Perubahan draft final omnibus law UU Cipta Kerja menuai tanda tanya. Seperti diketahui, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.

Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Namun, saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR, jumlah halaman draft final UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menerangkan, sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Mensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.

Baca Juga

Fadli Zon: Gerakan Mahasiswa Ambil Alih Fungsi Parlemen Sebagai Alat Kontrol Pemerintah

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” jelas Pratikno kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Jumat (23/10).

Pratikno menyebut setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dengan format kertas dengan ukuran baku.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," papar mantan Rektor Universitas Gajah Mada ini.

Terkait perbedaan jumlah halaman, Pratikno menegaskan untuk mengukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman. Sebab, naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas dan margin hingga font yang berbeda menghasilkan perbedaan jumlah halaman.

"Kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” terang Pratikno.

Ia menambahkan, sebelum UU Ciptaker disampaikan ke Presiden untuk diundangkan, Kemensesneg melakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap naskah UU terlebih dahulu.

Baca Juga

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

“Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan,” jelas Pratikno. (Knu)

#UU Cipta Kerja #Pratikno
Bagikan
Bagikan