Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada perintah dari bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara soal pemotongan Rp10 ribu per paket bansos sembako penanganan COVID-19.
Hal tersebut diakui Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga
Saksi Tegaskan Tidak Pernah Ada Permintaan Fee dari Eks Mensos Juliari
Awalnya Pepen masih menutupi perintah Juliari untuk memotong Rp10 ribu per paket bansos. Dia awalnya menyebut yang melakukan pemotongan Rp10 ribu adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen awalnya menyebut pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut.
"Setahu saya inisiatif mereka," kata Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5)
Mendengar jawaban Pepen, hakim terdengar kesal. Sebab menurut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.
"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.
"Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10 ribu per paket?," tanya hakim.
Mendengar ancaman hakim, Pepen mengaku mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara.
"Mengetahui, Bapak Juliari," ungkap Pepen.
Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono.
"Dari KPA (Adi). KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," ujar Pepen.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)
Baca Juga
Pejabat Kemensos Sebut Juliari yang Tentukan Bansos COVID-19 Sembako