MerahPutih.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya sangat memberatkan.
Sebab, ia menyebut Juliari tidak pernah menerima uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Baca Juga
Dilihat dari Dampak Korupsinya, Juliari Sangat Pantas dan Tepat Dibui Seumur Hidup
"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Nggak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko santoso dan juga Adi Wahyono," kata Maqdir seusai persidangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Lebih lanjut, menurut Maqdir, tidak ada barang bukti menyangkut perkara tersebut yang disita KPK dari Juliari.
"Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu lho," ujarnya.
Maqdir menyatakan, putusan itu di luar perkiraan pihaknya. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Meski begitu, Maqdir belum bisa memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"(Banding) nanti kita lihat lah," imbuhnya.
Dalam kasus suap Bansos COVID-19 ini, Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp32,48 miliar. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Juliari juga dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga
KPK Apresiasi Hakim Beri Hukuman Tambahan kepada Juliari Batubara