Jubir PKS Sebut Perilaku Dasco tidak Demokratis
MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis mendapatkan perlakuan tidak demokratis oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hal itu terjadi saat Iskan memberikan interupsi dalam rapat paripurna DPR saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menegaskan, jika anggota DPR dalam Peraturan DPR no.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.
Iqbal menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena tidak memberi kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.
"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Baca Juga
Iqbal meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Ia menilai, tindakan Dasco bertentangan dengan demokrasi, apalagi Iskan sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.
"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama," tegas Iqbal.
Diketahui, Iskan yang melakukan interupsi di sidang paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh Dasco. Saat Iskan baru bicara 1-2 menit, Dasco sebagai pimpinan sidang paripurna tiba-tiba memotong interupsi.
Padahal Iskan sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan. (Pon)
Baca Juga
Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru