Jubir PKS Sebut Perilaku Dasco tidak Demokratis

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Desember 2022
Jubir PKS Sebut Perilaku Dasco tidak Demokratis
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis mendapatkan perlakuan tidak demokratis oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Hal itu terjadi saat Iskan memberikan interupsi dalam rapat paripurna DPR saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga

Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menegaskan, jika anggota DPR dalam Peraturan DPR no.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.

Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis memberikan interupsi saat membahas pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis memberikan interupsi saat membahas pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

Iqbal menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena tidak memberi kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.

"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Baca Juga

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers

Iqbal meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Ia menilai, tindakan Dasco bertentangan dengan demokrasi, apalagi Iskan sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.

"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama," tegas Iqbal.

Diketahui, Iskan yang melakukan interupsi di sidang paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh Dasco. Saat Iskan baru bicara 1-2 menit, Dasco sebagai pimpinan sidang paripurna tiba-tiba memotong interupsi.

Padahal Iskan sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan. (Pon)

Baca Juga

Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru

#Sufmi Dasco Ahmad #DPR RI #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan