Jubir MK Sebut Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Ini Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

MerahPutih.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa berlaku para periode ini.

Dengan demikian, Firli Bahuri dan kawan-kawan yang masa baktinya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang sampai penghujung tahun 2024.

Baca Juga

Tok! MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun," tuturnya di Jakarta, Jumat (26/5).

Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Baca Juga

KPK Bakal Periksa Brigita Manohara Pekan Depan

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.

“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5).

MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,” ujar Anwar Usman. (*)

Baca Juga

KPK dan Kementerian PUPR Bersinergi Siapkan Strategi Cegah Korupsi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Wafatnya Ratu Elizabeth II akan Membuat Banyak Perubahan di Kanada
Indonesia
Wafatnya Ratu Elizabeth II akan Membuat Banyak Perubahan di Kanada

Perubahan tersebut akan mencakup paspor, sumpah seperti yang diucapkan oleh orang-orang yang memperoleh kewarganegaraan Kanada, serta gelar yang perlu diubah untuk merujuk pada raja baru, yaitu Raja Charles III.

Diperiksa Orang Nomor Dua di Polri, Ferdy Sambo Belum Dikeluarkan dari Mako Brimob
Indonesia
Diperiksa Orang Nomor Dua di Polri, Ferdy Sambo Belum Dikeluarkan dari Mako Brimob

Tak hanya Ferdy, beberapa saksi dan anggota yang diduga melakukan pelanggaran juga ikut diperiksa tim yang dipimpin orang nomor dua di Polri ini.

Putusan Pemilu Tertutup Bocor, Kepercayaan ke MK Bisa Turun
Indonesia
Putusan Pemilu Tertutup Bocor, Kepercayaan ke MK Bisa Turun

Kebocoran tersebut tidak hanya membuat kegaduhan publik, melainkan dapat mencoreng pula nama baik MK.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Indonesia
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu.

Pengacara Sebut Archi Bela Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Minta Uang
Indonesia
Pengacara Sebut Archi Bela Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Minta Uang

Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengatakan, Archi Bela telah berulang kali mencatut nama kliennya untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Cetak Biru Pilar Politik dan Keamanan ASEAN Berisi 290 Langkah Aksi
Indonesia
Cetak Biru Pilar Politik dan Keamanan ASEAN Berisi 290 Langkah Aksi

Menko Polhukam RI untuk pertemuan ASPC Ke-26 di Labuan Bajo itu bertugas memimpin forum politik dan keamanan ASEAN itu.

Menko PMK Puji 3 Sosok CdM Kontingen Indonesia
Indonesia
Menko PMK Puji 3 Sosok CdM Kontingen Indonesia

"Ini dipercayakan pada orang yang hebat, yang memiliki gairah, passion, syahwat di bidang olahraga yang akan menjadi tanggung jawabnya," jelas Menko Muhadjir

Heru Terima Aduan PPSU Dijadikan Sopir hingga Pengurus Rumah Lurah
Indonesia
Heru Terima Aduan PPSU Dijadikan Sopir hingga Pengurus Rumah Lurah

Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono mengaku mendapat aduan dari petugas PPSU di Jakarta yang mana ia dijadikan sopir oleh oknum lurah. Hal ini pun cukup mengagetkan dan menyalahi aturan.

Gempa Magnitudo 5 Guncang Bali Selasa Sore
Indonesia
Gempa Magnitudo 5 Guncang Bali Selasa Sore

Gempa mengguncang wilayah Bali, Selasa, 13 Desember 2022. Gempa terkini yang disampaikan BMKG tersebut memiliki Magnitudo 5.0.

Bawaslu Beberkan Potensi Gangguan Keamanan Pemilu 2024
Indonesia
Bawaslu Beberkan Potensi Gangguan Keamanan Pemilu 2024

Bawaslu membeberkan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) dalam tahapan Pemilu 2024.