Jubir MA Beri Bocoran Soal Perkembangan Pengajuan Perkara PK Ahok

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Maret 2018
Jubir MA Beri Bocoran Soal Perkembangan Pengajuan Perkara PK Ahok
Sidang Ahok ke-14. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan bahwa perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan paling lama dua pekan lagi.

"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Suhadi seperti dilansir Antara, Kamis (15/3).

Lebih lanjut Suhadi mengatakan, berkas-berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok telah lengkap secara administrasi, sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor.

Selain itu, kata suhadi, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih.

"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Terhukum langsung ditahan. Ahik berencana mengajukan banding, tetapi kemudian membatalkan niat tersebut.

Manta Gubernur DKI Jakarta itu menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (*)

Baca juga berita terkait di: Sidang PK Ahok, Pengacara Bawa Memori PK 156 Halaman

#Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan