JPU: Tidak Boleh Dipertentangkan MUI dengan Ahok

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
JPU: Tidak Boleh Dipertentangkan MUI dengan Ahok
Ahok dalam sidang penistaan agama (Antara Foto/Ramdani)

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, menegaskan bahwa perkara yang disidangkan tidak boleh dipertentangkan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Ahok.

Hal itu dikatakannya setelah Tim Kuasa Hukum Ahok dalam persidangan mempermasalahkan Muhammad Amin Suma, ahli Agama Islam yang dihadirkan oleh JPU memiliki konflik kepentingan karena juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

"Bahwa alasannya ini dianggap terafiliasi dengan MUI. Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara MUI dengan Ahok. Ini adalah dugaan penistaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggaran hukum nasional bukan terdakwa dengan MUI," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, (13/2)

Soal adanya konflik kepentingan, Ali menyatakan bahwa MUI itu terdiri dari beberapa bagian, yaitu sekitar 20 ormas Islam.

"Jadi, karena dakwaannya penodaan agama sangat relevan ini minta pendapat dari MUI," ucap Ali.

Atas dasar adanya konflik kepentingan, tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan merasa keberatan dengan pemanggilan Muhammad Amin Suma yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

"Kami mohon Majelis Hakim berkenan dengan keberatan kami ini karena ahli tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya," kata tim kuasa hukum Ahok.

Sementara Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan bahwa kehadiran Muhammad Amin Suma merupakan permintaan dari penyidik, di mana secara resmi telah mengirimkan surat secara tertulis ke MUI.

Setelah mendengar penjelasan baik dari JPU maupun penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso tetap menerima ahli untuk memberikan keterangannya dalam sidang kesepuluh Ahok itu.

Saksi Ahli dalam kasus Ahok
Saksi ahli dalam Sidang Ahok (Antara Foto/Reno Esnir)

"Majelis Hakim tetap berpedoman memeriksa ahli akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," kata Dwiarso.

Muhammad Amin Suma sendiri melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016.

Dalam sidang kesepuluh Ahok ini, dua ahli hadir untuk memberikan keterangan masing-masing ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma dan ahli Bahasa Indonesia Mahyuni.

Sedangkan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan tidak hadir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber: ANTARA

#JPU #Majelis Ulama Indonesia #Saksi Ahli #Sidang Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan