JPU KPK Minta Eksepsi Setnov Ditolak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 28 Desember 2017
JPU KPK Minta Eksepsi Setnov Ditolak
Setya Novanto sidang e-KTP. (Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12).

Jaksa pada KPK meyakini dakwaan untuk Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Karena itu, Jaksa meminta nota keberatan atau eksepsi Setnov ditolak.

"Berdasarkan uraian kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP oleh karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan harus dinyatakan ditolak," ujar Jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta hakim melanjutkan persidangan perkara korupsi e-KTP sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan. Pasalnya, kata Jaksa Eva, dakwaan Setnov telah memenuhi persyaratan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 13 Desember telah memenuhi syarat dalam KUHAP. Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," jelasnya.

Menanggapi tanggapan Jaksa atas eksepsi Setnov tersebut, Hakim memutuskan akan mengambil keputusan pada persidangan selanjutnya. Persidangan akan dilanjutkan Kamis (4/1) pekan depan dengan agenda putusan sela.

"Selanjutnya majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan