JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Buni Yani

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juli 2017
JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Buni Yani
Buni Yani jalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

MerahPutih - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU yakni Andi Windo Wahyudi yang melaporkan postingan Buni Yani, Nurcholis Madjid pegawai di Pemprov DKI Jakarta, dan Heru Apriyanto pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

"Sidang kali ini untuk memeriksa saksi yang diajukan penuntut umum, untuk membuktikan dakwaan JPU. Saudara sudah disumpah. Saat memberikan keterangan tidak ditambah-tambah atau dikurangi karena saudara sudah disumpah," kata dia di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Salah satu JPU, Anwarudin mengatakan dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 13.30 WIB. Sementara di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, sejumlah massa dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar berunjuk rasa untuk menyatakan dukungannya terhadap Buni Yani.(*)

Sumber: ANTARA

#Buni Yani #Kasus Ahok #UU ITE #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan