JPU Dinilai Hanya Menerka soal Waktu Pinangki Terima Uang 500 USD

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020
JPU Dinilai Hanya Menerka soal Waktu Pinangki Terima Uang 500 USD
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Adres Napitupulu menyesalkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada Rabu (30/9) lalu terkait waktu penerimaan uang sebesar USD 500 ribu. Menurutnya, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).

Aldres menyampaikan, pernyataan itu disampaikan, karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Menurutnya, hingga kini dakwaan Jaka Penuntut Umum (JPU) masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau nggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Itu jelas atau nggak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," ujar Aldres.

Aldres pun menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.

"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, dimana layeringnya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," ujar Aldres.

Aldres pun merasa keberatan terkait Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

Baca Juga

40 Pegawai PN Jakpus Reaktif COVID-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," pungkas Aldres. (Pon)

#Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan