Jonru Ginting Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Maret 2018
Jonru Ginting Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Jonru Ginting (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru pada hari ini, Selasa (2/3).

Sidang vonis terhadap Jonru tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Antonius Simbolon.

Anton Simbolon menyatakan, terdakwa Jonru telah dinyatakan bersalah dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Terdakwa Jonru dipidanakan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar denda tersebut, maka hukuman tambahannya diganti dengan kurungan selama 3 bulan lamanya.

"Terdakwa Jonru dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Antonius Simbolon membacakan vonis Jonru, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/3).

Pembacaan hukuman kepada terdakwa ujaran kebencian Jonru itu menyita waktu selama dua jam. Sidang pembacaan vonis tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan baru rampung pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, putusan hakim PN Jaktim ini sendiri jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, JPU memdanakan Jonru dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Terdakwa tetap ditahan dan harus membayar biayar perkara sejumlah lima ribu rupiah," tambahnya.

Usai mendengarkan putusan, kedua belah pihak baik JPU maupun pihak kuasa hukum Jonru mengaku pikir-pikir. Jonru yang kala itu tengah duduk di kursi pesakitan tersebut sontak berteriak dengan mengatakan "takbir". Teriakan takbir itu juga dilakukan oleh Jonru sebelum sidang bacaan putusan vonis.

"Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar," kata Janru sebelum menuju kursi pesakitan.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru. Jonru dinilai terbukti melanggar melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Gms)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Berkas Perkara Sudah P21, Jonru Siap Disidang

#Jonru
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan