Merahputih.com - Kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali diungkapkan Presiden Joko Widodo, dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap 10 Desember.
Jokowi memerintahkan, jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Tapi, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Tak Seharusnya Diterapkan
"Kapolri (Jendera Listyo Sigit Prabowo) sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," kata Jokowi dalam sambutannya International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12).
Ia menegaskan, telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang dijerat pasal UU ITE. Selain itu, pihaknya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pemerintah, kata dia, akan memegang prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi terduga pelaku HAM berat.
Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan perlakuan yang setara dari negara. Tak boleh ada rakyat yang mendapat perlakuan berbeda karena alasan suku, ras, agama, atau gender.
"Khususnya bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," tuturnya.
Jokowi menegaskan, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
"Saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ungkap Presiden.
Perkembangan ilmu pengetahuan, tegas ia, harus terus diikuti agar menjaga tidak ada ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini.
"Harus terus berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia, terutama untuk kelompok warga yang marjinal kita harus terus membangun Indonesia maju dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Tiga Poin Penting yang Terkandung di Draf Keppres Pelanggaran HAM Masa Lalu