Jokowi Tidak Mau Dengar Lagi Ada Pejabat Terima Suap

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 Agustus 2021
Jokowi Tidak Mau Dengar Lagi Ada Pejabat Terima Suap
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo dalam acara peluncuran Sistem Online Single Submission berbasis risiko di Jakarta, Senin, sebagaimana disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden. (Ra

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan tidak mau ada lagi suap menyuap yang terjadi antara pejabat pemerintah dan pengusaha saat proses pengurusan izin berusaha.

"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha," kata Jokowi, saat peluncuran Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, di Kementerian Investasi Jakarta, Senin (9/8).

Baca Juga:

Kubu Juliari: Faktanya Uang Suap Hanya Sampai Matheus Joko

Menurut Jokowi, OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan bentuk reformasi kemudahan layanan perizinan. "Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya," tegas orang nomor satu di RI itu dilansir Antara.

Presiden menegaskan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Tujuannya, lanjut dia, agar iklim usaha di Indonesia berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berusaha.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diklaim Airlangga Wujudkan Kemandirian Ekonomi

"Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan yang berusaha akan terus kita pangkas, prosedur berusaha, dan investasi akan terus kita permudah," imbau Jokowi.

Jokowi
Peluncuran OSS Berbasis Risiko. (Foto: Tangkapan Layar)

Kepala Negara juga memerintahkan kepada para menteri dan kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko tersebut.

"Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah prosesnya semakin mudah? Apakah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia? Apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti," tutup mantan Gubernur DKI itu.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada 2 Agustus 2021.

OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

OSS tersebut, menurut Bahlil, dibangun sejak Maret 2021 oleh Indosat bekerja sama dengan Kementerian Investasi yang merangkum 18 peraturan menteri dan lembaga serta 47 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja. (*)

Baca Juga:

Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021

#Jokowi #Kasus Korupsi #Pemulihan Ekonomi #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan