MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Langkah ini diambil Presiden untuk menekan laju penularan COVID-19 terutama varian baru.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (1/7).
Baca Juga:
18.000 UMKM Bakal Terdampak PPKM Darurat, Solo Siapkan BST Rp 9 Miliar
Presiden Joko Widodo menyatakan keputusannya ini, setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya.
Baca Juga:
Ini 15 Usulan Aturan PPKM Darurat: WFH 100 Persen, Mall Ditutup
Jokowi berjanji, mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
Jajaran Kementerian Kesehatan diminta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Ia pun meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi ini. (Knu)
Baca Juga:
DKI Siap Terapkan PPKM Darurat, Unit Usaha Langgar Aturan Kena Sanksi Berat