MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2022. Keppres tersebut berisi penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu diteken Jokowi pada Kamis (24/2). Ketentuan mengenai penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ada di diktum kesatu.
Baca Juga
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," tulis diktum kesatu Keppres tersebut.
Pada diktum kedua dijelaskan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara buka hari libur. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung olehTentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Baca Juga
Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian termuat dalam Keppres. (Asp)
Baca Juga
Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat