Jokowi Teken PP baru, Menteri Bisa Gugat Direksi dan Komisaris Jika BUMN Rugi Kementerian BUMN.(Foto: Kementerian BUMN)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan tersebut diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Baca Juga:

BUMN Pengelola Borobudur Ajukan 3 Skema Warga Yang Berhak Menaiki Candi

Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh direksi dan komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.

Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP itu, tercantum bahwa bila ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Hal ini merupakan bentuk kewajiban direksi sebagaimana dituliskan dalam Ayat 1.

"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tertulis dalam pasal itu, dikutip Senin, (13/6)

Bahkan, tertulis dalam Pasal 27 ayat 3, direksi yang perusahaannya mengalami kerugian tersebut dapat dituntut di pengadilan.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," tertulis dalam pasal itu.

Baca Juga:

Karyawan Milenial BUMN Kini Tidak Perlu Pensiun Saat Diangkat Jadi Direksi

Bukan hanya direksi, komisaris BUMN juga harus bertanggungjawab jika perusahaan yang dikelola merugi.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tertulis.

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi. (Bob)

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi VI DPR Pertanyakan Investasi BUMN di Perusahaan Ekosistem Digital

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
48 Kader Muhammadiyah Long March dari Yogyakarta ke Arena Muktamar
Indonesia
48 Kader Muhammadiyah Long March dari Yogyakarta ke Arena Muktamar

Sebanyak 48 kader Muhammadiyah terbaik yang melakukan longmarch dari Yogyakarta-Solo telah tiba di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (2/11).

Defisit APBN 2022 Bisa Capai Lebih Rendah Dari Target Rp 840,2 Triliun
Indonesia
Defisit APBN 2022 Bisa Capai Lebih Rendah Dari Target Rp 840,2 Triliun

Untuk pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2022 diperkirakan antara berada sedikit di bawah 5 persen hingga 5 persen.

9 Partai Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024
Indonesia
9 Partai Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan semua partai politik yang telah diverifikasi faktual dinyatakan masih belum memenuhi syarat.

Oknum TNI AD Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini
Indonesia
Oknum TNI AD Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

APPI Klaim Jokowi Tidak Tahu Ada Rencana Perubahan UU Sisdiknas
Indonesia
APPI Klaim Jokowi Tidak Tahu Ada Rencana Perubahan UU Sisdiknas

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas carut- marut proses perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Istana Merdeka, Senin (30/5).

Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Baswedan Kampanye Terselubung
Indonesia
Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Baswedan Kampanye Terselubung

Aktivitas safari politik Anies dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Pemerintahan Todongkan Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi
Indonesia
Pengemudi Mobil Pelat Dinas Pemerintahan Todongkan Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi

insiden itu terjadi di Tol Jagorawi (arah Bogor ke Jakarta) pada Minggu (18/9) pukul 14.42 WIB.

Gibran Minta Pedagang Kuliner Lebaran Cantumkan Daftar Harga
Indonesia
Gibran Minta Pedagang Kuliner Lebaran Cantumkan Daftar Harga

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah meminta kepada seluruh pedagang kuliner Lebaran di Kota Solo untuk mencantumkan daftar harga. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi adanya pedagang menjual dengan harga mahal yang dapat merusak citra Kota Solo sebagai tempat tujuan wisata.

KSAL Pastikan Penegakkan Kedaulatan Laut di Seluruh Wilayah Perbatasan RI
Indonesia
KSAL Pastikan Penegakkan Kedaulatan Laut di Seluruh Wilayah Perbatasan RI

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali memastikan akan menjalankan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut.

Pidato Lengkap Jokowi Yang Singgung Krisis Global sampai Polarisasi Pemilu 2024
Indonesia
Pidato Lengkap Jokowi Yang Singgung Krisis Global sampai Polarisasi Pemilu 2024

"Geopolitik dunia mengancam keamanan kawasan. Kita harus selalu “Eling lan Waspodo”, harus ingat dan waspada. Kita harus selalu cermat dalam bertindak," kata Jokowi.