MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan tersebut diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Baca Juga:
BUMN Pengelola Borobudur Ajukan 3 Skema Warga Yang Berhak Menaiki Candi
Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh direksi dan komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP itu, tercantum bahwa bila ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Hal ini merupakan bentuk kewajiban direksi sebagaimana dituliskan dalam Ayat 1.
"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tertulis dalam pasal itu, dikutip Senin, (13/6)
Bahkan, tertulis dalam Pasal 27 ayat 3, direksi yang perusahaannya mengalami kerugian tersebut dapat dituntut di pengadilan.
"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," tertulis dalam pasal itu.
Baca Juga:
Karyawan Milenial BUMN Kini Tidak Perlu Pensiun Saat Diangkat Jadi Direksi
Bukan hanya direksi, komisaris BUMN juga harus bertanggungjawab jika perusahaan yang dikelola merugi.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tertulis.
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi. (Bob)
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi VI DPR Pertanyakan Investasi BUMN di Perusahaan Ekosistem Digital