Jokowi Teken Perpres Pelaksanaan Paten Obat Remdesivir
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir.
Dikutip laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (26/11), Perpres Nomor 100/2021 diterbitkan berkenaan penyebaran Covid-19 telah dinyatakan WHO sebagai pandemi global, dan Indonesia pun telah menetapkannya sebagai bencana nasional. Aturan itu diteken Kepala Negara pada 10 November 2021.
Baca Juga
Sinyal Waspada dari RS Darurat COVID-19 di DKI, Pasien Tambah Terus
Berikut bunyi pasal dalam Perpres 100 itu:
Pasal 1
(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.
(2) Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan keperluan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19.
(3) Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden itu mulai berlaku
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
Pasal 2
Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Baca Juga
Polisi Belum Keluarkan Izin Aksi Reuni 212, Tunggu Rekomendasi Satgas COVID-19
Pasal 3
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 (satu) persen dari nilai jual netto obat Remdesivir.
Pasal 5
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(21 Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)
Baca Juga