Jokowi Teken Perpres Komando Operasi Khusus Masuk Struktur Mabes TNI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juli 2019
Jokowi Teken Perpres Komando Operasi Khusus Masuk Struktur Mabes TNI
Aksi Denjaka, pasukan elit TNI AL yang masuk dalam Koopssusgab TNI. Foto:tergemes.com

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres itu diteken Jokowi pada 3 Juli 2019.

Pertimbangan dikeluarkannya Perpres itu yakni dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Ancam Tindak Tegas Pelaku Deklarasi Tentara Papua Barat

Pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) dari matra darat, laut, dan udara. Koopssus TNI bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Koopssusgab
Ilustrasi: Tiga matra TNI yang tergabung dalam Koopssusgab. Foto: Antara

Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:

a. Unsur Pimpinan:

Panglima TNI

b. Unsur Pembantu Pimpinan:

1. Staf Umum TNI

2. Inspektorat Jenderal TNI

3. Staf Ahli Pimpinan TNI

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI

5. Staf Intelijen TNI

6. Staf Operasi TNI

7. Staf Personalia TNI

8. Staf Logistik TNI

9. Staf Teritorian TNI

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

c. Unsur Pelayanan

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI

2. Pusat Pengendalian Operasi TNI

3. Sekretariat Umum TNI

4. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Badan Pelaksana Pusat:

1. Sekolah Staf dan Komando TN

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

3. Akademi TNI

4. Badan Intelijen Strategis TNI

5. Pasukan Pengamanan Presiden

6. Badan Pembinaan Hukum TNI

7. Pusat Penerangan TNI

8. Pusat Kesehatan TNI

9. Polisi Militer TNI

10. Badan Perbekalan TNI

11. Pusat Pembinaan Mental TNI

12. Pusat Keuangan TNI

13. Pusat Sejarah TNI

14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI

15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian

16. Pusat Pengkajian Strategi TNI

17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI

18. Pusat Kerjasama Internasional TNI

19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI

20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat

23. Satuan Siber TNI

24. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat

4. Komando Pasukan Khusus

5. Komando Daerah Militer

6. Komando Armada

7. Komando Lintas Laut Militer

8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Sinergitas TNI-Polri Sudah Sesuai Harapan

“Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (18/7). (*)

#Panglima TNI #Mabes TNI
Bagikan
Bagikan