Jokowi Teken Perpres Komando Operasi Khusus Masuk Struktur Mabes TNI
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres itu diteken Jokowi pada 3 Juli 2019.
Pertimbangan dikeluarkannya Perpres itu yakni dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Baca Juga: Panglima TNI Ancam Tindak Tegas Pelaku Deklarasi Tentara Papua Barat
Pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) dari matra darat, laut, dan udara. Koopssus TNI bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
a. Unsur Pimpinan:
Panglima TNI
b. Unsur Pembantu Pimpinan:
1. Staf Umum TNI
2. Inspektorat Jenderal TNI
3. Staf Ahli Pimpinan TNI
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI
5. Staf Intelijen TNI
6. Staf Operasi TNI
7. Staf Personalia TNI
8. Staf Logistik TNI
9. Staf Teritorian TNI
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. Unsur Pelayanan
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI
3. Sekretariat Umum TNI
4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan Komando TN
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
3. Akademi TNI
4. Badan Intelijen Strategis TNI
5. Pasukan Pengamanan Presiden
6. Badan Pembinaan Hukum TNI
7. Pusat Penerangan TNI
8. Pusat Kesehatan TNI
9. Polisi Militer TNI
10. Badan Perbekalan TNI
11. Pusat Pembinaan Mental TNI
12. Pusat Keuangan TNI
13. Pusat Sejarah TNI
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI
18. Pusat Kerjasama Internasional TNI
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat
23. Satuan Siber TNI
24. Komando Operasi Khusus TNI.
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
4. Komando Pasukan Khusus
5. Komando Daerah Militer
6. Komando Armada
7. Komando Lintas Laut Militer
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Sinergitas TNI-Polri Sudah Sesuai Harapan
“Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (18/7). (*)