Jokowi Teken Perpres Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah di 12 Kota Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 20 April 2018
Jokowi Teken Perpres Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah di 12 Kota Ini
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Foto:Setkab

MerahPutih.com - Isu ramah lingkungan tampaknya menjadi perhatian serius Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa).

Perpres yang terbit 12 April lalu itu bertujuan mempercepat pembangunan instalasi sumber energi terbarukan di sejumlah provinsi tertentu, sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Pengolahan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan Sampah.

“Pengelolaan Sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini, dilansir dari laman setkab.go.id, Jumat (20/4).

Jokowi pidato
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto:Setkab

Tercatat sedikitnya ada 12 kota yang bakal menjadi pilot projek dalam pembangunan PLTSa, meliputi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. Adapun tanggung jawab pelaksanaannya akan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pemerintah daerah dalam satu provinsi dapat saling bekerjasama mewujudkan berdirinya PLTSa. Ke-12 kota itu secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Untuk percepatan pembangunan PLTSa itu, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

“Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota,” tulis Perpres yang baru diteken Jokowi itu.

Listrik Bisa Dijual ke PLN

Setelah menetapkan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, kepala daerah dapat mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero).

Pusat meteran listrik.(MP/Dery Ridwansah)

Adapun harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dalam Perpres ini ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual dengan ketentuan untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) sebesar 13,35 sen dollar AS/kWh. Harga pembelian sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN.

Untuk pendanaan PLTSa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan dari APBN digunakan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, paling tinggi Rp500.000 per ton sampah.

Perpres juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan PLTSa, yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.

Tim Koordinasi diketuai Menko Kemaritiman dengan Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua. Anggotanya 13 orang, wakil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Kabinet, BKPM, BPPT dan LKPP. (*)

#Jokowi #Pembangkit Listrik
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan