Jokowi Teken Keppres Tetapkan Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari di Tahun 2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 April 2021
Jokowi Teken Keppres Tetapkan Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari di Tahun 2021
Presiden Jokowi. Foto: Setkab

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari.

Termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi salah satu petikan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga:

Keluar Kota Sebelum Periode Pelarangan Mudik Diwajibkan Bawa Surat Kesehatan

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4.

Presiden Jokowi. Foto: Setkab



Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Baca Juga:

Gelar Operasi Larangan Mudik, Polisi Diperintahkan Tidak Arogan

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. (Knu)

#Presiden Jokowi #Mudik #Arus Mudik #Jalur Mudik #Mudik Gratis #Larangan Mudik
Bagikan
Bagikan