Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli sebelum Putusan Etik Dewas KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Juli 2022
Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli sebelum Putusan Etik Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa. (Handout Humas KPK)

MerahPutih.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri di tengah upaya Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik dirinya. Padahal, rencananya putusan etik akan disampaikan hari ini, Senin (11/7).

Dalam sidang pelanggaran etik pekan lalu, Lili tidak menghadiri sidang dengan alasan tengah kunjungan kerja ke Bali. Tapi ternyata, Wakil Ketua KPK ini, sudah mengajukan pengunduran diri pada Presiden Joko Widodo, sebelum putusan dugaan etik dibacakan.

Baca Juga:

Firli Bahuri Sambangi Kantor Dewas KPK Jelang Putusan Etik Lili Pintauli

Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta.

Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. ANTARA/Dok. Pribadi

Saat ini, Dewas KPK tengah menskors sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB. Setelahnya, sidang akan dibuka untuk umum.

Untuk diketahui, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah. (Pon)

Baca Juga:

Dewas KPK Putuskan Nasib Lili Pintauli Siang Ini

#Breaking #KPK #Dewas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan